Ø WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Pengertian Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem yang diciptakan oleh
manusia dalam membatasi setiap tingkah laku atau kegiatan manusia, agar tingkah
laku tersebut tidak merugikan orang lain. Dengan adanya hukum, setiap orang
tentu tidak bisa sewenang-wenang terhadap sebuah aturan maupun orang lain.
Dalam kehidupan bermasyarakat atau berkelompok memiliki aturan tertentu, agar
tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan. Tujuan hukum memiliki
sifat yang universal, seperti mencakup kebahagiaan, kesejahteraan, kedamaian dan
ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian hukum secara umum merupakan sebuah norma
yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana hukum tersebut telah diakui
dan di sahkan untuk ditaati oleh setiap warga negaranya. Adapun pelanggaran terhadap
norma hukum itu sendiri akan dikenakan sangsi yang tegas. Berikut pengertian
hokum menurut para ahli :
Achmad Ali berpendapat hukum adalah seperangkat dari norma
tentang mana yang salah dan mana yang benar, hukum ini diakui dan dibuat
eksistensinya berdasarkan pemerintah, entah itu dalam bentuk tulisan ataupun
yang tidak tertulis, sifatnya terikat serta disesuaikan berdasarkan kebutuhan
masyarakat dengan menyeluruh. Pengertian hukum menurut tokoh Indonesia ini
berarti setiap warga masyarakat harus mematuhinya dan apabila dilanggar norma
tersebut akan dikenakan sanksi untuk pelanggarnya.
Menurut Plato yaitu seperangkat peraturan dengan
susunan yang teratur dan baik, bersifat untuk mengikat hakim maupun masyarakat.
Menurut Drs. E. Utrecth, Sh sendiri adalah sebuah
himpunan peraturan yang berbentuk tentang segala macam perintah maupun larangan
untuk mengatur sebuah tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dibuat
untuk ditaati setiap individu manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini
dikarenakan adanya pelanggaran pedoman hidup dapat menimbulkan terjadinya
tindakan pihak pemerintah di suatu lembaga maupun negara.
Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Berikut adalah ciri-ciri hukum
:
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib;
Peraturan itu bersifat memaksa;
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
tegas;
Berisi perintah dan atau larangan;
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh
setiap orang.
Sifat Hukum
Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis"
(1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang
perbuatan moral yang menjamin keadilan. Hukum adalah salah satu dari norma yang
ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum
merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud
keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya
dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para
ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu
arti. Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :
a.
Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat
mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah
maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban di masyarakat
b.
Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat
memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas
terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c.
Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat
melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta
menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan
atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum
atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum. Pada dasarnya, sumber hukum
terbagi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
a.
Sumber hukum formal
adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk
tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun
sumber hukum formal adalah:
Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh
pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan
manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan
yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
Tratkat, yaitu
perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral
maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan
kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi
sumber hukum.
Yurisprdensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan
pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para sarjana
hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
b.
Sumber hukum materil
adalah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum
sendiri, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang
berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun
yang belum menjadi peristiwa.
Pembagian Hukum
Ilmu hukum menyangkut ruang lingkup yang sangat luas,
sehingga untuk memudahkan mempelajari ilmu hukum, maka ilhu hukum dibagi dan
diklasifikasikan sehingga lebih sederhana dan lebih mudah dimengerti.
Berdasarkan kriterianya, hukum diklasifikasikan atau dibagi sebagai berikut:
Berdasarkan
waktu berlakunya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Ius constitutum ( hukum positif ) yaitu hukum yang
berlaku pada saat ini pada suatu tempat tertentu. Misalnya UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan dan
dicita-citakan untuk berlaku di masa yang akan datang. Contoh : Rancangan
Undang-Undang, RUU KUHP Indonesia.
Ius Naturale
yaitu hukum yang berlaku sepanjang masa dan tidak dibatasi aoleh ruang dan
waktu. Biasa disebut juga dengan hukum alam, atau hukum asasi ( kodrat ).
Berdasarkan
bentuknya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Hukum tertulis yang terbagi dalam hukum yang
dikodifkasikan dan tidak dikodifikasikan.. kodifikasi adalah membukukan hukum
sejenis secara lengkap, dan sistemasis menjadi satu kitab undang-undang. Contoh
yang terkodifikasi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan lain-lain. Sedangkan yang tidak
terkodifikasi adalah Undang-Undang Merek, Hak cipta, dan lain-lain.
Hukum yang
tidak tertulis yaitu hukm yang hidup, tumbuh, dan berkembang di dalam
masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
Berdasarkan
isinya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan
antara orang dengan negara. Contohnya adalah Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha
Negara, dan lain-lain.
Hukum privat
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan cara
mempertahannkannya untuk kepentingan pribadi. Contoh: hukum dagang, hukum acara
peradilan agama, dan lain-lain.
Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi atau
diklasifikasikan sebagai berikut:
Hukum yang bersifat memaksa atau hukum kompulser yaitu hukum yang tidak
dapat dikesampaingkan dan mjutlak untuk ditaati. Misalnya paksaan untuk
menjalani hukuman pidana jika terbukti melakukan kejahatan.
Hukum yang
bersifat mengatur atau hukum volunteer yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan
alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contoh: bentuk
perjanjian antara dua orang yang bisa ditentukan oleh masing-masing pihak
apakah tertulis atau tidak tertulis.
Berdasarkan
fungsinya atau cara mempertahankannya, hukum dibagi atau diklasifikasikan
sebagai berikut:
Hukum material yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang dan apa
yang boleh dilakukan. Contoh: KUHPidana, KUHPerdata, UU No.5 Tahun 1960 tentang
ketentuan pokok agraria, dan lain-lain.
Hukum formil yaitu hukum yang mengatur tentang
bagaimana cara mempertahankan hukum materil. Contoh : misalnya Kitab
Undang-Undang Hukum Aacara Pidana.
Berdasarkan
sumbernya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Sumber hukum formal yang terdiri atas undang-undang,
kebiasaan/adat, tratkat, yurisprudensi, doktin.
Sumber hukum materil yang terdiri dari nilai-nilai
filosofis, sosiologis, dan historis dalam masyarakat.
Berdasarkan
tempat berlakunya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah
suatu negara.
Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara sutu negara dengan negara yang lainnya atau hukum yang mengatur hubungan
antara subjek-subjek hukum internasional.
Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara asing.
Hukum gereja (Kanonik) yaitu hukum yang ditetapkan
oleh gereja (Katolik Roma ) yang berlaku untuk semua anggotanya.
Hukum islam yaitu hukum yang berlaku bagi pemeluk
agama Islam.
Berdasarkan
luas berlakunya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Hukum umum yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang
dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan
jabatan seseorang. Misalnya KUHPidana.
Hukum khusus yaitu hukum yang hanya berlaku pada
golongan tertentu saja. Contoh: Hukum Pidana Militer.
Berdasarkan
hubungan yang diaturnya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
Hukum objektif adalah hukum yang mengatur hubungan
antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
Hukum subjektif yaitu kewenangan atau hak yang
diperoleh seseorang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, disatu
pihak menimbulkan hak, dan dipihak lain menimbulkan kewajiban.
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi
yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi
dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut pengertian Negara menurut Ahli :
John Locke
dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
Max Weber,
negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
Mac Iver,
sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
Roger
F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan
dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Prof. Mr.
Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan
Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara mempunyai
tugas utama yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan lainnya.
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat
legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan
fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan
orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang Negara
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk-bentuk negara
Yang disebut negara adalah apabila
hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya maupun keluar dengan daerah
lain ikatannya merupakan negara.
1.
Negara kesatuan (unitarisme)
a.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Segala sesuatu dalam negara langsung
diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam
diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh Negara.
Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya
putusan-putusan dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah,
rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Negara serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan
kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Perbedaan
antara negara kesatuan desentralisasi dengan negara serikat
Negara
kesatuan desentralisasi :
Berasal dari negara kesatuan, kemudian dibentuk daerah
otonom
Kewenangan dalam menbuat undang-undang adalah
pemerintah pusat
Sumber wewenang dari pemerintah pusat yang
didistribusikan pada daerah otonom.
Negara
serikat
Berasal dari negara bagian kemudian membentuk negara
serikat
Pembuat undang-undang
adalah pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian (ada 2
undang-undang yang berlaku)
Sumber wewenang pemerintah negara bagian yang
dikontribusikan pada pemerintah federal.
Unsur-unsur Negara
a.
Harus ada wilayahnya, setiap negara harus mempunyai batas wilayah tertentu 9
daratan, perairan, udara) yang ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
b. Harus ada rakyatnya
c.
Harus ada pemerintahnya, harus ada badan yang berhak mengatur serta
melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
d.
Harus ada tujuannya, misalnya:
Perluasan
kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan
Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban
negara.
Penyelenggaraan ketertiban umum
Penyelenggaraan
kesejahteraan umum
e.
Mempunyai kedaulatan, kedaulatan berarti kekuasaa tertinggi
f.
Sifat-sifat kedaulatan adalah :
Permanen,
kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
Absolut, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi
dari kekuasaan Negara
Tidak
terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
Tidak
terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu Negara
Sumber kedaulatan adalah
Teori
kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun
atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
Teori
kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
Teori kedaulatan
negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga negara dianggap
sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka negara tidak
dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband
Teori
kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah
yang berdaulat.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya
Gubernaculum. Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk(
penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah
wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan
pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam
arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah
semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau
lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ,
pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan
organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka
menjalankan aktivitas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan
negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi
yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai
sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan
negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).
C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas
sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan
pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut
menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur
negara. Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana
masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu
dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk
memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
- Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang
bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
atas kehendak sendiri."
- Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Kriteria Menjadi Warga Negara
a.
Kriterium kelahiran
- Menurut asas keibubapakan/ ius
sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
- Menurut asas tempat kelahiran/ ius
soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
Konflik yang
timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak
memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan
digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya
dibedakan dalam :
Hak opsi,
yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel aktif
Hak
repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan / stetsel pasif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar